Senin, 11 November 2013

Batas aurat laki-laki

BATAS AURAT LAKI-LAKI

Batas aurat laki-laki menurut jumhur ulama adalah antara pusar dan lutut baik kepada laki-laki muslim dan non-muslim atau wanita muslim dan non-muslim.
Beberapa dalil ttg aurat laki-laki

-Aurat laki-laki ialah antara pusat sampai dua lutut. [HR. ad-Daruquthni dan al-Baihaqi

-Dari Muhammad bin Jahsyi, ia berkata: Rasulullah Saw melewati Ma’mar, sedang kedua pahanya dalam keadaan terbuka. Lalu Nabi bersabda:
“Wahai Ma’mar, tutuplah kedua pahamu itu, karena sesungguhnya kedua paha itu aurat.” [HR. Ahmad dan Bukhari].

-Jahad al-Aslami (salah seorang ashabus shuffah) berkata: pernah Rasulullah Saw duduk di dekat kami sedang pahaku terbuka, lalu beliau bersabda:
“Tidakkah engkau tahu bahwa paha itu aurat?” [HR. Abu Dawud, at-Tirmidzi dan Malik].

-Juga Rasulullah Saw pernah berkata kepada Ali ra: “Janganlah engkau menampakkan pahamu dan janganlah engkau melihat paha orang yang masih hidup atau yang sudah mati.” [HR. Abu Dawud
dan Ibnu Majah].

Empat dalil diatas sudah menjelaskan tentang batas-batas aurat bagi seorang laki-laki. Dan definisi aurat adalah bagian tubuh yang wajib di tutupi dan haram untuk diperlihatkan kepada orang lain yang tidak berhak melihatnya. Adapun pengucualian khusus adalah bagi istrinya yang boleh melihat seluruh anggota badannya. Karena istrinya adalah pakaian baginya dan fungsi pakaiaan adalah menutup aurat. Menutup berarti menyentuh, bagaimana mungkin tidak boleh melihat sementara menyentuh hukumnya lebih berat daripada melihat”.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar