Senin, 18 November 2013

Berpikirlah Tentang Ciptaan Allah dan Janganlah Berpikir Tentang Allah

Berpikirlah Tentang Ciptaan Allah Dan Janganlah Berpikir Tentang Allah

Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam Bersabda”

“Berpikirlah kalian tentang ciptaan Allah dan jangan sekali-kali berpikir tentang Allah, sebab memikirkan tentang Ar Rabb (Allah) akan menggoreskan keraguan dalam hati“. 

Berkata Al Imam Al Barbahari Rahimahullahu Ta’ala:

والفكرة في الله بدعة لقول رسول الله صلى الله عليه وسلم تفكروا في الخلق ولا تفكروا في الله فإن الفكرة في الرب تقدح الشك في القلب

Dan memikirkan tentang Allah Azza wajalla adalah bid’ah berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam,

Syaikh Allamah Ahmad bin Yahya An Najmi

Ucapan beliau (Al Imam Al Barbahari Rahimahullah) ini, yakni hadits ini, dikatakan oleh Mu’aliq (yakni Al Qahthani) dikeluarkan oleh Abu Syaikh, dan hadits ini adalah hadits dha’if. Hal ini disebutkan oleh Syaikh Al Albani Rahimahullah dalam kitab Dho’iful Jami’ no. 2480 akan tetapi beliau shahihkan dalam kitab Shahihul Jami’ (3/49) dan beliau menyebutkan bahwa hadits ini Hasan. Lihatlah kitab Silsilah Al hadits As Shahihah (4/395). Aku katakan (Al Qahthani), “Penshahihan hadits ini perlu diteliti kembali, bisa jadi ini adalah ucapan sebagian ulama salaf“.

Aku (Syaikh Ahmad An Najmi) katakan: Berpikir tentang Allah Azza wajalla, yakni memikirkan dzat Allah Azza wajalla tidak selayaknya untuk dilakukan. Sebab apabila seorang hamba itu berpikir, maka dia berpikir dengan apa yang tergambar oleh akalnya dan apa yang terbetik dalam benaknya dari hal-hal yang terlihat, terdengar, dan diketahui. Sedangkan Allah Azza wajalla berada di atas itu semua. Tidak layak bagi seorang pun untuk memikirkan dzat Allah Azza wajalla, sebab tatkala ia menggambarkan sesuatu tentang dri Allah Azza wajalla maka Allah Azza wajalla berbeda dengan apa yang ia gambarkan dan cukup bagi kita berpikir tentang makhluk-makhluk-Nya, dan tentang kekuasaan-Nya yang luar biasa.

Kalau seandainya seseorang itu mau memikirkan tentang asal kejadiannya sendiri niscaya hal itu telah cukup baginya. Hendaknya dia memikirkan bagaimana Allah Azza wajalla mengubah air mani, yang darinya Allah Azza wajalla menciptakan makhluk yang agung ini, dan bagaimana Allah Azza wajalla mengubah air mani yang darinya Allah Azza wajalla menciptakan berbagai jenis hewan dan bagaimana Allah Azza wajalla mempersiapkan segala sesuatu dari makhluk-makhluk ini untuk tujuan tertentu. Allah Azza wajalla mempersiapkan sapi untuk mengolah tanah pertanian dan Allah Azza wajalla mempersiapkan unta untuk kendaraan dan yang lainnya dari hal-hal yang kita saksikan dan kita ketahui. Yang Kuasa mengubah air mani tersebut, dari air mani menjadi manusia dan menjadi hewan, bukankah yang mampu melaksanakan hal itu adalah Ar Rabb Yang Maha Kuasa atas segala sesuatu?! Tentu, dan kita termasuk orang-orang yang menyaksikan akan hal itu.

Yang jelas, bahwasanya berpikir itu selayaknya diarahkan kepada ciptaan Allah Azza wajalla bukan pada dzat Allah Azza wajalla. hendaknya kita membaca firman Allah,

فَاطِرُ السَّمَاوَاتِ وَالأرْضِ جَعَلَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا وَمِنَ الأنْعَامِ أَزْوَاجًا يَذْرَؤُكُمْ فِيهِ لَيْسَ كَمِثْلِهِ شَيْءٌ وَهُوَ السَّمِيعُ الْبَصِيرُ

“(Dia) Pencipta langit dan bumi. Dia menjadikan bagi kamu dari jenis kamu sendiri pasangan-pasangan dan dari jenis binatang ternak pasangan-pasangan (pula), dijadikan-Nya kamu berkembang biak dengan jalan itu. Tidak ada sesuatu pun yang serupa dengan Dia, dan Dia-lah Yang Maha Mendengar lagi Maha Melihat.” (Asy Syuuraa: 11)

Wajib bagi kita untuk berserah diri menerima ayat ini sehingga akal kita tidak meraba-raba sesuatu yang tidak layak untuk dipikirkan. Apabila Surga saja di dalamnya terdapat kenikmatan yang belum pernah dilihat oleh mata, belum pernah terdengar oleh telinga, dan belum pernah terbetik dalam hati seseorang padahal itu adalah makhluk Allah Azza wajalla, lantas bagaimana dzat Allah?! Wabillahit taufiq.

Senin, 11 November 2013

Batas aurat laki-laki

BATAS AURAT LAKI-LAKI

Batas aurat laki-laki menurut jumhur ulama adalah antara pusar dan lutut baik kepada laki-laki muslim dan non-muslim atau wanita muslim dan non-muslim.
Beberapa dalil ttg aurat laki-laki

-Aurat laki-laki ialah antara pusat sampai dua lutut. [HR. ad-Daruquthni dan al-Baihaqi

-Dari Muhammad bin Jahsyi, ia berkata: Rasulullah Saw melewati Ma’mar, sedang kedua pahanya dalam keadaan terbuka. Lalu Nabi bersabda:
“Wahai Ma’mar, tutuplah kedua pahamu itu, karena sesungguhnya kedua paha itu aurat.” [HR. Ahmad dan Bukhari].

-Jahad al-Aslami (salah seorang ashabus shuffah) berkata: pernah Rasulullah Saw duduk di dekat kami sedang pahaku terbuka, lalu beliau bersabda:
“Tidakkah engkau tahu bahwa paha itu aurat?” [HR. Abu Dawud, at-Tirmidzi dan Malik].

-Juga Rasulullah Saw pernah berkata kepada Ali ra: “Janganlah engkau menampakkan pahamu dan janganlah engkau melihat paha orang yang masih hidup atau yang sudah mati.” [HR. Abu Dawud
dan Ibnu Majah].

Empat dalil diatas sudah menjelaskan tentang batas-batas aurat bagi seorang laki-laki. Dan definisi aurat adalah bagian tubuh yang wajib di tutupi dan haram untuk diperlihatkan kepada orang lain yang tidak berhak melihatnya. Adapun pengucualian khusus adalah bagi istrinya yang boleh melihat seluruh anggota badannya. Karena istrinya adalah pakaian baginya dan fungsi pakaiaan adalah menutup aurat. Menutup berarti menyentuh, bagaimana mungkin tidak boleh melihat sementara menyentuh hukumnya lebih berat daripada melihat”.

Minggu, 03 November 2013

Hukum Perayaan Haul

Di tanah air Indonesia ini, perayaan haul seorang syaikh, wali, sunan, kiai, habib, atau tokoh lainnya bukanlah hal yang asing bagi kebanyakan kita. Di pinggir-pinggir jalan sering dipajang spanduk bertuliskan “Hadirilah acara peringatan haul Syaikh—fulan—yang ke—sekian kalinya.”

Acara haul sudah merupakan upacara ritual seremonial yang biasa dilakukan oleh umumnya masyarakat Indonesia untuk memperingati hari kematian seseorang. Awalnya, acara ini biasanya diselenggarakan setelah proses penguburan, kemudian berlanjut setiap hari sampai hari ke-7. Lalu diselenggarakan lagi pada hari ke-40 dan ke-100. Untuk selanjutnya acara tersebut diadakan tiap tahun di hari kematian si mayit atau yang masyhur dikenal dengan “haul” yang berarti “tahun” dalam bahasa Arab.

Perayaan haul dengan berbagai variasi acaranya cukup memukau banyak kalangan, dihadiri oleh para tokoh agama dan petinggi daerah. Masyarakat pun berjubel-jubel antusias menghadirinya dengan berbagai macam keyakinan dan tujuan hingga tanpa disadari acara ini seakan menjadi suatu kelaziman. Konsekuensinya, bila ada yang tidak menyelenggarakan acara tersebut berarti telah menyalahi adat dan akibatnya diasingkan dari masyarakat. Bahkan, lebih jauh lagi, acara tersebut seolah-olah membangun opini muatan hukum yaitu sunnah atau wajib dikerjakan, dan sebaliknya bid’ah dan salah bila ditinggalkan.

Hal yang sangat mengherankan adalah kurangnya usaha banyak orang untuk mencari kebenaran tentang status hukum perayaan ini ditinjau dari sudut pandang syari’at Islam yang mulia. Oleh karena itu, penting sekali adanya penjelasan secara ilmiah dan komprehensif tentang masalah yang menjadi pro dan kontra ini sehingga tidak menyisakan celah-celah perdebatan dan keraguan pada masyarakat kaum muslimin tentang hakikat perayaan ini. Berikut ini adalah usaha sederhana dari hamba yang lemah ini untuk mengupas masalah ini. Semoga bermanfaat.

 Islam Telah Sempurna

Di antara nikmat terbesar yang Alloh anugerahkan kepada umat ini adalah disempurnakannya agama ini sebagaimana dalam firman-Nya:

ٱلْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِى وَرَضِيتُ لَكُمُ ٱلْإِسْلَـٰمَ دِينًۭا ۚ

“Pada hari ini telah Kusempurnakan untukmu agamamu, dan telah Kucukupkan kepadamu nikmat-Ku dan telah Kuridhoi Islam sebagai agamamu.” (QS. al-Ma‘idah [5]: 3)

Al-Imam Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Ini merupakan kenikmatan Alloh yang terbesar kepada umat ini, di mana Alloh telah menyempurnakan agama mereka sehingga mereka tidak membutuhkan agama selainnya dan (tidak membutuhkan) nabi selain nabi mereka. Oleh karena itu, Alloh menjadikannya sebagai penutup para nabi dan mengutusnya kepada jin dan manusia. Maka tidak ada sesuatu yang halal selain apa yang beliau halalkan, tidak ada yang haram kecuali yang beliau haramkan, tidak ada agama selain apa yang beliau syari’atkan, dan setiap apa yang beliau beritakan adalah benar dan jujur, tiada kedustaan di dalamnya.”

Tidaklah Rosululloh shalallahu ‘alayhi wasallam meninggalkan dunia ini melainkan telah meninggalkan kaum muslimin dalam jalan yang terang-benderang, malamnya seperti siangnya. Semua permasalahan yang dibutuhkan oleh hamba telah dijelaskan dalam syari’at Islam, hingga permasalahan yang dipandang remeh oleh kebanyakan manusia seperti adab buang hajat.

Dengan sempurnanya Islam, maka segala perbuatan bid’ah dalam agama dinilai sebagai kelancangan terhadap syari’at dan ralat terhadap pembuat syari’at bahwa masih ada permasalahan yang belum dijelaskan. Al-Imam Malik bin Anasrahimahullah mengeluarkan perkataan emas tentang ayat ini. Beliau berkata:

مَنِ ابْتَدَعَ فِيْ الإِسْلَامِ بِدْعَةً يَرَاهَا حَسَنَةً فَقَدْ زَعَمَ أَنَّ رَسُوْلَ اللَّهِ ‏n‮ ‬خَانَ‮ ‬الرِّسَالَةَ‮ ‬لِأَنَّ‮ ‬اللَّهَ‮ ‬تَعَالَى‮ ‬يَقُوْلُ‮ ‬الْيَوْمَ‮ ‬أَكْمَلْتُ‮ ‬لَكُمْ‮ ‬دِينَكُمْ‮ ‬فَمَا‮ ‬لَمْ‮ ‬يَكُنْ‮ ‬يَوْمَئِذٍ‮ ‬دِيْنًا‮ ‬فَلَا‮ ‬يَكُوْنُ‮ ‬الْيَوْمَ‮ ‬دِيْنًا

“Barang siapa melakukan bid’ah dalam Islam dan menganggapnya baik (bid’ah hasanah), maka sesungguhnya dia telah menuduh Muhammad shalallahu ‘alayhi wa sallam mengkhianati risalah, karena Alloh Ta’ala berfirman, ‘Pada hari ini telah Kusempurnakan untukmu agamamu.’ Karena itu, apa saja yang di hari itu (pada zaman Nabi shalallahu ‘alayhi wa sallam) bukan sebagai agama, maka pada hari ini juga tidak termasuk agama.”[1]

Perayaan Dalam Islam

Ketahuilah—wahai saudaraku—bahwa perayaan tahunan dalam Islam hanya ada dua macam, Idul Fitri dan Idul Adha, berdasarkan hadits:

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رضي الله عنه قَالَ : كَانَ لِأَهْلِ الْجَاهِلِيَّةِ يَوْمَانِ فِي كُلِّ سَنَةٍ يَلْعَبُونَ فِيهِمَا, فَلَمَّا قَدِمَ النَّبِيُّ صلى الله عليه و سلم الْمَدِينَةَ قَالَ :كَانَ لَكُمْ يَوْمَانِ تَلْعَبُونَ فِيهِمَا وَقَدْ أَبْدَلَكُمْ اللَّهُ بِهِمَا خَيْرًا مِنْهُمَا : يَوْمَ الْفِطْرِ وَيَوْمَ الْأَضْحَى

Dari Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu berkata, “Tatkala Nabi shalallahu ‘alayhi wasallam datang di kota Madinah, penduduk Madinah memiliki dua hari untuk bersenang-senang (bergembira) sebagaimana di waktu jahiliah, lalu beliau bersabda, ‘Saya datang kepada kalian dan kalian memiliki dua hari raya untuk bersenang-senang sebagaimana di waktu jahiliah. Dan sesungguhnya Alloh telah mengganti keduanya dengan yang lebih baik, Idul Adha dan Idul Fitri.”[2]

Hadits ini menunjukkan bahwa Rosululloh shalallahu ‘alayhi wasallam tidak ingin umatnya membuat-buat perayaan baru yang tidak disyari’atkan Islam. Alangkah bagusnya ucapan al-Hafizh Ibnu Rojab rahimahullah, “Sesungguhnya perayaan tidaklah diadakan berdasarkan logika dan akal sebagaimana dilakukan oleh ahli kitab sebelum kita, tetapi berdasakan syari’at dan dalil.”[3]

Beliau juga berkata, “Tidak disyari’atkan bagi kaum muslimin untuk membuat perayaan kecuali perayaan yang diizinkan syari’at yaitu Idul Fitri, Idul Adha, hari-hari tasyriq — ini perayaan tahunan, dan hari Jum’at — ini perayaan mingguan. Selain itu, menjadikannya sebagai perayaan adalah bid’ah dan tidak ada asalnya dalam syari’at.”[4]

Syaikh Bakr Abu Zaid rahimahullah berkata, “Perayaan dalam Islam itu terbatas dan diketahui. Hal ini sesuai dengan kaidah syari’at bahwa ibadah itu harus sesuai dengan dalil sehingga tidak boleh beribadah kepada Alloh kecuali dengan apa yang telah disyari’atkan. Dan hal ini juga berdasarkan kaidah haramnya berbuat bid’ah dalam agama. Dan sesuai dengan kaidah haramnya tasyabbuh (menyerupai) orang-orang kafir dalam hal-hal yang khusus bagi mereka, baik berupa ucapan, perbuatan, mode dan sebagainya.”[5]

Adapun perayaan dan peringatan pada zaman sekarang, maka tak terhitung jumlahnya, baik di negeri muslim apalagi di negeri nonmuslim. Lihatlah, betapa banyak perayaan yang diselenggarakan di kuburan, petilasan, tokoh, negara, dan sebagainya dari perayaan-perayaan yang tidak diizinkan oleh Alloh. Di India misalnya, berdasarkan penelitian, penduduk muslim di sana memiliki 144 hari perayaan pada setiap tahunnya.[6]

Gambaran Seputar Perayaan Haul

Sebelum memasuki pembahasan lebih lanjut, alangkah baiknya kita mengetahui gambaran perayaan haul secara singkat agar kita memahami masalah ini dengan baik:[7]

Definisinya

Haul yang sering disebut dengan khol adalah berasal dari kata Arab “haul” yang artinya secara bahasa adalah “tahun”. Adapun yang dimaksud dengan perayaan haul sebagaimana yang lazim berjalan di masyakat tanah air ialah acara peringatan hari ulang tahun kematian.

Waktu dan tempat

Acara ini biasanya diselenggarakan di halaman kuburan mayit yang diperingati atau sekitarnya, tetapi ada pula yang diselenggarakan di rumah, masjid, dan lain-lain. Adapun waktunya, biasanya diselenggarakan tepat pada hari ulang tahun wafat mayit yang diperingati, yang lazimnya tergolong orang yang berjasa kepada Islam dan kaum muslimin semasa hidupnya. Acara ini biasanya berlangsung sampai tiga hari tiga malam dengan aneka variasi acara. Dan bagi yang diselenggarakan secara pribadi, biasanya hanya secara sederhana dengan memakan waktu beberapa saat dengan sekadar penyelenggaraan acara tahlilan dan hidangan makan sesudahnya.

Suasana acara

Apabila acara haul ini untuk seorang yang berpengaruh besar di masa hidupnya, maka biasanya diselenggarakan besar-besaran dengan dibentuk panitia lengkap dengan bagian-bagiannya. Acara tersebut berjalan dengan meriah dengan berbagai acara seperti tilawah al-Qur‘an, bacaan tahlil secara massal dengan selingan acara kesenian seperti seni hadhroh (pemukulan rebana dengan bacaan sholawat Nabi). Dan di sepanjang jalan dalam jarak beberapa ratus meter dari pusat penyelenggaraan acara, biasanya penuh dengan aneka macam stan penjualan berbagai macam barang dagangan dan berbagai rupa makanan di samping penjualan mainan anak-anak yang menambah semaraknya suasana sehingga situasi pada hari-hari tersebut sangat meriah, tak ubahnya seperti pasar malam.

Maksud dan Tujuan Acara

Maksud penyelenggaraan acara ini antara lain untuk kirim pahala bacaan ayat-ayat suci al-Quran dan bacaan-bacaan lainnya di samping juga untuk tujuan seperti tawassul, tabarruk (ngalap berkah), istighotsah, dan pelepasan nadzarkepada si mayit. Disebutkan bahwa tujuan inti dari acara tersebut diadakan adalah dalam rangka mengenang sejarah atau biografi seorang yang ditokohkan. Oleh sebab itu, momentum haul selalu dinanti oleh umat Islam dengan tujuan, menapaktilasi dan meneladani rekam jejak perjuangan orang yang di-haul-i.

Sejarah Perayaan Haul

Ketahuilah wahai saudaraku—semoga Alloh ‘azza wajalla memberikan kepahaman kepadamu—bahwa perayaan haul ini tidaklah dikenal di zaman Nabi shalallahu ‘alayhi wasallam, para sahabat, para tabi’in dan tabi’ut tabi’in. Perayaan tersebut tidak pula dikenal oleh imam-imam madzhab: Abu Hanifah, Malik, Ahmad, dan Syafi’i. Karena memang perayaan ini adalah perkara baru dalam agama Islam. Adapun yang pertama kali mengadakannya adalah kelompok Rofidhoh (Syi’ah) yang menjadikan hari kematian Husain pada bulan Asyuro yang telah diingkari oleh para ulama.

Alangkah bagusnya ucapan al-Hafizh Ibnu Rojab rahimahullah, “Adapun menjadikan hari Asyuro sebagai hari kesedihan (ratapan) sebagaimana dilakukan oleh kaum Rofidhoh karena terbunuhnya Husain bin Ali, maka hal itu termasuk perbuatan orang yang tersesat usahanya dalam kehidupan dunia sedangkan dia mengira berbuat baik. Alloh dan rosul-Nya saja tidak pernah memerintahkan agar hari musibah dan kematian para nabi dijadikan ratapan, lantas bagaimana dengan orang yang selain mereka?”[8]

Husain bin Ali bin Abi Tholib adalah cucu Rosululloh shalallahu ‘alayhi wasallamdari perkawinan Ali bin Abi Tholib radhiallahu ‘anhu dengan putri beliau, Fatimah binti Rosulillah radhiallahu ‘anha. Namun, apa pun musibah yang terjadi dan betapapun kita sangat mencintai keluarga Rosululloh shalallahu ‘alayhi wasallamtidak boleh menjadi alasan untuk bertindak melanggar aturan syari’at dengan memperingati hari kematian Husain!! Sebab, peristiwa terbunuhnya orang yang dicintai Rosululloh shalallahu ‘alayhi wasallam sebelum Husain juga pernah terjadi, seperti terbunuhnya Hamzah bin Abdil Mutholib radhiallahu ‘anhu, dan hal itu tidak menjadikan Rosululloh shalallahu ‘alayhi wasallam dan para sahabatnya radhiyallahu ‘anhum mengenang atau memperingati hari terjadinya peristiwa tersebut, sebagaimana yang dilakukan orang-orang Syi’ah untuk mengenang terbunuhnya Husain!![9]

Apalagi kalau kita telusuri bersama, sejatinya perayaan kematian seperti ini adalah berawal dari kepercayaan-kepercayaan nonmuslim tentang kembalinya arwah-arwah mayit sehingga perlu dibuatkan sajen-sajen. Tentu saja, kepercayaan-kepercayaan tersebut adalah batil menurut pandangan syari’at Islam.[10]

Hukum Perayaan Haul

Menghukumi sesuatu ini boleh atau tidak bukanlah perkara yang amat mudah. Tidak boleh kita gegabah dalam menghukumi, apalagi tentang permasalahan ini yang sudah mendarah daging di masyarakat hingga saat ini. Marilah kita tinggalkan semua fanatisme golongan, hawa nafsu, dan adat yang tidak berdasar. Marilah kita kembalikan semua perselisihan kepada al-Qur‘an dan sunnah Rosululloh shalallahu ‘alayhi wasallam, sebagaimana firman Alloh:

فَإِن تَنَـٰزَعْتُمْ فِى شَىْءٍۢ فَرُدُّوهُ إِلَى ٱللَّهِ وَٱلرَّسُولِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِٱللَّهِ وَٱلْيَوْمِ ٱلْءَاخِرِ ۚ ذَ‌ٰلِكَ خَيْرٌۭ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا ﴿٥٩﴾

Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Alloh (al-Qur‘an) dan Rosul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Alloh dan hari kemudian. yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya. (QS. an-Nisa‘ [4]: 59)

Setelah kita mengembalikan masalah ini kepada al-Qur‘an dan Sunnah, ternyata tidak kita dapati satu pun dalil yang menunjukkan disyari’atkannya perayaan ini. Demikian juga kita tidak mendapati bahwa Nabi shalallahu ‘alayhi wasallam, para sahabat radhiyallahu ‘anhum, dan para ulama/imam salaf mengadakan perayaan maulid, sehingga jelaslah bagi orang yang hendak mencari kebenaran dan jauh dari kesombongan bahwa perayaan maulid Nabi adalah perbuatan yang tertolak. Sekali lagi, janganlah standar kita adalah kebanyakan orang tetapi jadikan standar hukum kita adalah al-Qur‘an dan sunnah Nabi shalallahu ‘alayhi wasallam.

Ada beberapa argumen yang menguatkan batilnya perayaan haul ini sebagai berikut:

Pertama:

Seandainya perayaan ini disyari’atkan, tentu akan dijelaskan oleh Nabi shalallahu ‘alayhi wasallam sebelum wafatnya karena Alloh telah menyempurnakan agama-Nya.

ٱلْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِى وَرَضِيتُ لَكُمُ ٱلْإِسْلَـٰمَ دِينًۭا

Pada hari ini telah Kusempurnakan untukmu agamamu, dan telah Kucukupkan kepadamu nikmat-Ku dan telah Kuridhoi Islam sebagai agamamu. (QS. al-Ma‘idah [5]: 3)

Kedua:

Seandainya perayaan maulid ini merupakan bagian agama yang disyari’atkan tetapi Nabi shalallahu ‘alayhi wasallam tidak menjelaskannya kepada umat, maka itu berarti Nabi shalallahu ‘alayhi wasallam berkhianat. Hal ini tidak mungkin karena Nabi shalallahu ‘alayhi wasallam telah menyampaikan risalah Alloh dengan amanah dan sempurna sebagaimana disaksikan oleh umatnya dalam perkumpulan yang besar di Arafah ketika haji wada’:

عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ فِيْ قِصَّةِ حَجَّةِ النَّبِيِّ : … وَأَنْتُمْ تُسْأَلُونَ عَنِّي، فَمَا أَنْتُمْ قَائِلُونَ؟ قَالُوا : نَشْهَدُ أَنَّكَ قَدْ بَلَّغْتَ، وَأَدَّيْتَ، وَنَصَحْتَ, فَقَالَ بِإِصْبِعِهِ السَّبَابَةِ يَرْفَعُهَا إِلَى السَّمَاءِ، وَيَنْكُتُهَا إِلَى النَّاسِ : اللَّهُمَّ اشْهَدْ، اللَّهُمَّ اشْهَدْ، ثَلَاثَ مَرَّاتٍ

Dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhu tentang kisah hajinya Nabi shalallahu ‘alayhi wasallam (setelah beliau berkhotbah di Arafah). Nabi shalallahu ‘alayhi wasallam bersabda, “Kalian akan ditanya tentang diriku, lantas apakah jawaban kalian?” Mereka menjawab, “Kami bersaksi bahwa engkau telah menyampaikan, menunaikan, dan menasihati.” Lalu Nabi shalallahu ‘alayhi wasallam mengatakan dengan mengangkat jari telunjuknya ke langit dan mengisyaratkan kepada manusia, “Ya Alloh, saksikanlah, ya Alloh saksikanlah, sebanyak tiga kali.”[11]

Ketiga:

Nabi shalallahu ‘alayhi wasallam bersabda:

مَنْ عَمِلَ عَمَلًا لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ

“Barang siapa mengamalkan suatu amalan yang tidak ada contohnya dari kami maka tertolak.”(HR. Muslim: 3243)

Hadits ini dan yang semakna dengannya menunjukkan tercelanya bid’ah dalam agama sekalipun dianggap baik oleh manusia. Dan perayaan haul termasuk perkara yang bid’ah dalam agama karena tidak pernah dicontohkan oleh Nabishalallahu ‘alayhi wasallam dan para sahabatnya radhiyallahu ‘anhum

Keempat:

Seandainya perayaan haul ini disyari’atkan, niscaya tidak akan ditinggalkan oleh para sahabat radhiyallahu ‘anhum dan para generasi utama yang dipuji oleh Nabishalallahu ‘alayhi wasallam:

خَيْرُ النَّاسِ قَرْنِيْ

“Sebaik-baik manusia adalah masaku.” (HR. al-Bukhori: 3651, Muslim: 2533)

Seandainya perayaan haul ini baik, tentu para salaf lebih berhak mengerjakannya daripada kita karena mereka jauh lebih cinta kepada Nabishalallahu ‘alayhi wasallam dan mereka lebih bersemangat dalam melaksanakan kebaikan.

Kelima:

Perayaan haul termasuk acara slametan (selamatan, Jawa) kematian/tahlilan yang dilarang dalam hadits dan pendapat ulama dari berbagai madzhab.

عَنْ جَرِيْرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ الْبَجَلِيِّ صلى الله عليه و سلم قَالَ :كُنَّا نَعُدُّ (وَفِيْ رِوَايَةٍ كُنَّا نَرَى) الإِجْتِمَاعَ إِلَى أَهْلِ الْمَيِّتِ وَ صَنِيْعَةَ الطَّعَامِ مِنَ النِّيَاحَةِ

Dari Jarir bin Abdillah al-Bajali radhiallahu ‘anhu berkata, “Kami (para sahabat) menganggap (dalam riwayat lain berpendapat) bahwa berkumpul-kumpul kepada ahli mayit dan membuat makanan setelah (si mayit) dikubur termasuk kategori niyahah (meratapi).”[12]

Dan para ulama dari berbagai madzhab telah menegaskan tentang bid’ahnya acara kematian baik 7 harinya, 40 harinya, 100 harinya atau 1.000 harinya, atau setahunnya. Anehnya, yang paling tegas mengingkari bid’ahnya acara kematian tersebut adalah ulama-ulama madzhab Syafi’i.[13] Di antaranya al-Imam asy-Syafi’i rahimahullah berkata:

وَ أَكْرَهُ الْمَأَتِمَ وَهِيَ الْجَمَاعَةَ وَ إِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُمْ بُكَاءٌ فَإِنَّ ذَلِكَ يُجَدِّدُ الْحُزْنَ وَ يُكَلِّفُ الْمُؤْنَةَ مَعَ مَا مَضَى مِنَ الأَثَرِ

“Dan saya membenci berkumpul-kumpul (dalam kematian) sekalipun tanpa diiringi tangisan karena hal itu akan memperbaharui kesedihan dan memberatkan tanggungan (keluarga mayit) serta berdasarkan atsar (hadits) yang telah lalu.”[14]

Ucapan al-Imam asy-Syafi’i di atas sangat jelas menunjukkan bahwa beliau melarang peringatan kematian/slametan karena tiga alasan:

Mengingatkan kembali rasa kesedihanHadits yang menegaskan bahwa hal itu termasuk meratapi mayit.

Kemungkaran-Kemungkaran Perayaan Haul

Perayaan haul ini di samping tidak ada ajarannya dalam agama Islam, juga banyak mengandung kemungkaran-kemungkaran yang bertentangan dengan syari’at. Bila demikian keadaannya, maka mungkinkah syari’at Islam yang mulia ini menganjurkan atau membolehkannya?!!

1. Dalam perayaan haul terdapat wasilah ghuluw (berlebih-lebihan) terhadap orang-orang sholih dan tempat-tempat keramat[15], sehingga berdo’a dan memohon pertolongan kepada selain Alloh, bertabarruk (ngalap berkah) yang keliru[16].

Firman Alloh:

يَـٰٓأَهْلَ ٱلْكِتَـٰبِ لَا تَغْلُوا۟ فِى دِينِكُمْ

Wahai ahli kitab, janganlah kamu melampaui batas dalam agamamu. (QS. an-Nisa‘ [4]: 171)

Ayat ini, sekalipun ditujukan kepada ahli kitab, maksudnya adalah untuk memberikan peringatan kepada umat ini agar menjauhi sebab-sebab yang mengantarkan murka Alloh kepada umat-umat sebelumnya.
Nabi shalallahu ‘alayhi wasallam bersabda:

يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِيَّاكُمْ وَالْغُلُوَّ فِى الدِّينِ فَإِنَّمَا أَهْلَكَ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمُ الْغُلُوُّ فِى الدِّينِ

“Wahai sekalian manusia, waspadalah kalian terhadap sikap berlebih-lebihan dalam agama karena sikap berlebih-lebihan dalam agama telah membinasakan orang-orang sebelum kalian

2. Bila perayaan ini diselenggarakan di area pekuburan maka terjatuh dalam larangan menjadikan kuburan sebagai tempat perayaan dan larangan menjadikan kuburan sebagai tempat ibadah.

Rosululloh shalallahu ‘alayhi wasallam bersabda :

لَا تَجْعَلُوا قَبْرِي عِيدًا وَصَلُّوا عَلَيَّ فَإِنَّ صَلَاتَكُمْ تَبْلُغُنِي حَيْثُ كُنْتُمْ

“Janganlah kamu jadikan kuburanku sebagai ’id (perayaan) dan bersholawatlah kamu kepadaku karena sholawat itu akan sampai kepadaku di mana pun kamu berada.”[18]

Jika Rosululloh shalallahu ‘alayhi wasallam melarang kuburannya dijadikan sebagai tempat hari raya, haul, atau tempat kunjungan beramai-ramai, bagaimana dengan kuburan selainnya?!! Tentu saja dilarang juga.

Rosululloh shalallahu ‘alayhi wasallam juga bersabda:

لَا تَجْعَلُوا بُيُوتَكُمْ مَقَابِرَ، إِنَّ الشَّيْطَانَ يَنْفِرُ مِنْ الْبَيْتِ الَّذِي تُقْرَأُ فِيهِ سُورَةُ الْبَقَرَةِ

“Janganlah kalian menjadikan rumah-rumah kalian sebagai kuburan, karena sesungguhnya setan lari dari rumah yang dibacakan di dalamnya Surah al-Baqoroh.” (HR. Muslim: 1300)

Hadits ini mengisyaratkan bahwa kuburan bukanlah tempat untuk beribadah. Oleh karena itu, Nabi shalallahu ‘alayhi wasallam menganjurkan untuk membaca al-Qur‘an di rumah dan melarang menjadikan rumah sebagai kuburan yang tidak dibacakan al-Qur‘an di dalamnya.

3. Ratapan kepada mayit

Perayaan kematian ini termasuk meratapi mayit sebagaimana dalam hadits Jarir bin Abdillah al-Bajali radhiallahu ‘anhu di atas. Sementara itu, meratapi mayit hukumnya adalah haram dengan kesepakatan ulama. Meratapi juga termasuk perkara jahiliah dan dosa besar[20]. karena Nabi shalallahu ‘alayhi wasallammengancam pelakunya dengan adzab[21]. Al-Qurthubi rahimahullah berkata, “Semua itu adalah haram dan termasuk perkara jahiliah tanpa ada perselisihan ulama.[22]“

Di antara hikmah di balik larangan ini adalah karena hal itu menyalakan kembali api kesedihan. Dikisahkan bahwa Ibnu Aqil—seorang ulama—pernah mengantarkan jenazah putra kesayangannya yang bernama Aqil. Tatkala berada di kuburan, ada seorang berteriak seraya membacakan firman Alloh:

قَالُوا۟ يَـٰٓأَيُّهَا ٱلْعَزِيزُ إِنَّ لَهُۥٓ أَبًۭا شَيْخًۭا كَبِيرًۭا فَخُذْ أَحَدَنَا مَكَانَهُۥٓ ۖ إِنَّا نَرَىٰكَ مِنَ ٱلْمُحْسِنِينَ

Mereka berkata, “Wahai al-Aziz, sesungguhnya ia mempunyai ayah yang sudah lanjut usianya, lantaran itu ambillah salah seorang di antara Kami sebagai gantinya, sesungguhnya kami melihat kamu termasuk orang-orang yang berbuat baik.” (QS. Yusuf [12]: 78)

Mendengar hal itu, Ibnu Aqil rahimahullah berkata, “Sesungguhnya al-Qur‘an diturunkan untuk menenangkan kesedihan, bukan untuk menyalakan kesedihan.“[23]

4. Pemborosan dan memberatkan diri

Islam adalah agama yang mudah. Namun, sebagian orang mempersulit diri sendiri dan menyusahkan diri sendiri dengan mengeluarkan dana yang tidak sedikit guna mengadakan perayaan ini baik karena malu atau takut celaan masyarakat, dan kadang untuk bergaya, sehingga terjatuh dalam pemborosan dan mengamburkan harta secara sia-sia. Tahukah anda bahwa pada sebagian peringatan haul besar bisa sampai mengeluarkan dana milyaran?!! Bukankah sebaiknya jika dishodaqohkan kepada fakir miskin atau kebutuhan yang bermanfaat lainnya?!! Alloh ‘azza wajalla berfirman:

إِنَّ ٱلْمُبَذِّرِينَ كَانُوٓا۟ إِخْوَ‌ٰنَ ٱلشَّيَـٰطِينِ ۖ وَكَانَ ٱلشَّيْطَـٰنُ لِرَبِّهِۦ كَفُورًۭا

“Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara setan dan setan itu sangat ingkar kepada Robbnya.” (QS. al-Isro‘ [17]: 27)

5. Ikhtilath

Suatu yang tidak dipungkiri lagi bahwa perayaan haul tidak sepi dari kemungkaran seperti ikhtilath (campur baur) antara pria dan wanita, merokok, dan lain sebagainya.[24]

 

Syubhat dan Jawabannya

Pembahasan tentang upacara kematian ini sebenarnya cukup luas dan syubhat-syubhat tentangnya juga cukup banyak.[25] Namun, di sini saya akan mencantumkan satu syubhat secara khusus tentang acara peringatan haul yang dijadikan dalil oleh sebagian orang yang merayakannya. Berikut kutipan ucapan mereka:

Diriwayatkan bahwa Rasulullah shalallahu ‘alayhi wasallam selalu berziarah ke makam para syuhada di Bukit Uhud pada setiap tahun. Demikian juga para sahabat:

وَ رَوَى الْبَيْهَقِي فِي الشَّعْبِ، عَنِ الْوَاقِدِي، قَالَ: كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ يَزُوْرُ الشُّهَدَاءَ بِأُحُدٍ فِي كُلِّ حَوْلٍ. وَ إذَا بَلَغَ رَفَعَ صَوْتَهُ فَيَقُوْلُ: سَلاَمٌ عَلَيْكُم بِمَا صَبَرْتُمْ فَنِعْمَ عُقْبَى الدَّار

Al-Baihaqi meriwayatkan dari al-Wakidi mengenai kematian, bahwa Nabi SAW senantiasa berziarah ke makam para syuhada di bukit Uhud setiap tahun. Dan sesampainya di sana beliau mengucapkan salam dengan mengeraskan suaranya, “Salamun alaikum bima shabartum fani’ma uqbad daar” — QS Ar-Ra’d: 24 — Keselamatan atasmu berkat kesabaranmu. Maka alangkah baiknya tempat kesudahan itu.

Inilah yang menjadi sandaran hukum Islam bagi pelaksanaan peringatan haul atau acara tahunan untuk mendoakan dan mengenang para ulama, sesepuh dan orang tua kita.

Lanjutan riwayat:

ثُمَّ أبُوْ بَكْرٍ كُلَّ حَوْلٍ يَفْعَلُ مِثْلَ ذَلِكَ، ثُمَّ عُمَرُ ثُمَّ عُثْمَانُ. وَ كاَنَتْ فَاطِمَةُ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا تَأتِيْهِ وَ تَدْعُوْ. وَ كاَنَ سَعْدُ ابْنِ أبِي وَقَّاصٍ يُسَلِّمُ عَلَيْهِمْ ثُمَّ يَقْبَلُ عَلَى أصْحَابِهِ، فَيَقُوْلُ ألاَ تُسَلِّمُوْنَ عَلَى قَوْمٍ يَرُدُّوْنَ عَلَيْكُمْ بِالسَّلَامِ

Abu Bakar juga melakukan hal itu setiap tahun, kemudian Umar, lalu Utsman. Fatimah juga pernah berziarah ke bukit Uhud dan berdoa. Saad bin Abi Waqqash mengucapkan salam kepada para syuhada tersebut kemudian ia menghadap kepada para sahabatnya lalu berkata, “Mengapa kalian tidak mengucapkan salam kepada orang-orang yang akan menjawab salam kalian?”

Demikian dalam kitab Syarah Al-Ihya juz 10 pada fasal tentang ziarah kubur. Lalu dalam kitab Najhul Balaghah dan Kitab Manaqib As-Sayyidis Syuhada Hamzah RA oleh Sayyid Ja’far Al-Barzanji dijelaskan bahwa hadits itu menjadi sandaran hukum bagi orang-orang Madinah untuk yang melakukan Ziarah Rajabiyah (ziarah tahunan setiap bulan Rajab) ke maka Sayidina Hamzah yang ditradisikan oleh keluarga Syeikh Junaid al-Masra’i karena ini pernah bermimpi dengan Hamzah yang menyuruhnya melakukan ziarah tersebut.[26]

Jawaban:

Sebetulnya syubhat seperti ini sangat nyata sekali kelemahannya bagi seorang yang dikaruniai oleh Alloh ilmu agama. Namun karena khawatir adanya saudara kami yang kurang berilmu tertipu dengan syubhat ini maka izinkanlah kami memberikan komentar terhadap syubhat ini:

Kami telah mengecek kitab Syu’abul Iman karya al-Imam al-Baihaqi, bahkan kami juga melacaknya melalui program “Maktabah Syamilah”, namun sayangnya hadits dengan redaksi di atas tidak kami temukan. Oleh karena itu, tanpa mengurangi rasa hormat kami berharap kepada saudara kami yang membawakan hadits di atas untuk mencantumkan sumbernya secara jelas juz dan halamannya, agar kita lihat sanad hadits ini, sebabbila tanpa sanad, maka semua orang bisa berbicara, sebagaimana kata al-Imam Ibnul Mubarok rahimahulloh Kalau kita cermati nukilan di atas, kita akan merasakan kejanggalan, bagaimana al-Waqidi langsung meriwayatkan dari Rosululloh shalallahu ‘alayhi wa sallam, padahal beliau (al-Waqidi) wafat tahun 207 H. Berarti ada mata rantai sanad yang terputus. Apalagi, al-Waqidi telah dilemahkan haditsnya oleh mayoritas ulama ahli hadits seperti al-Bukhori, an-Nasa‘i, ad-Daroquthni, dan lain-lain, sehingga al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullohberkata menyimpulkan statusnya, “Matruk (ditinggalkan haditsnya) sekalipun dia luas ilmunya.[27]Anggaplah hadits ini shohih, tetap bisa dijadikan dalil tentang perayaan haul? Coba anda bayangkan, dari arah mana segi perdalilan hadits ini? Bukankah yang terdapat dalam hadits ini hanya berbicara tentang ziarah kubur saja, lantas bagaimana bisa disamakan dengan perayaan haul yang lazim diamalkan manusia zaman sekarang dengan aneka variasi acaranya yang khas? Pernah model perayaan seperti diamalkan oleh Nabi dan para sahabatnya?! Sungguh, ini adalah penyesatan yang sangat nyata dalam berdalil.Kami tambahkan di sini bahwa mimpi Syaikh Junaid al-Masro’i di atas adalah bukanlah hujjah sama sekali, karena mimpi bukanlah landasan dalam agama Islam[28] itu hanyalah bualan kaum sufi belaka yang beribadah dengan impian dan hawa nafsu. Demikian juga ritual rojabiyyah itu tidak ada dasarnya dalam agama, bahkan termasuk bid’ah dalam agama.[29]

Penutup
Demikianlah penjelasan singkat tentang perayaan haul. Semoga tulisan ini dapat menjadi sinar kebenaran bagi para pencari kebenaran. Carilah kebenaran itu dan peganglah erat-erat. Tinggalkan segala belenggu fanatik dan taklid yang acapkali membutakan pandangan orang dan yakinlah bahwa timbangan kebenaran itu bukanlah pada mayoritas atau minoritas, melainkan pada dalil yang dibangun di atas al-Qur‘an, hadits shohih sesuai dengan pemahaman salaf sholih. Semoga Alloh menjadikan kita termasuk para pencari kebenaran dan penegak kebenaran. Amin.

_______________________________________________

Selasa, 29 Oktober 2013

FREE LAGU-LAGU NOVI KDI, FULL ALBUM CINTAI AKU KARENA ALLAH

Yg suka lagu-lagu Novi Alya KDI album cintai aku karena allah,silahkan klik download link di akhir judul lagu,selamat menikmati...

1. Bulan menari link http://www.mediafire.com/?u1qm1e36rw1cm80
2. Cintai aku krn allah link http://www.mediafire.com/?41iyf2qifv2aixr
3. Dekatkan surgamu link http://www.mediafire.com/?p3uicpo243h8du6
4. Ibu link http://www.mediafire.com/?a4iess12gbmklrx
5. Jambangan cinta link http://www.mediafire.com/?23inkq656fidqv5
6. Madah cinta link http://www.mediafire.com/?gtn4it0alotspgv
7. Sitti aisyah link  http://www.mediafire.com/?cuzar3lpynq4n2o

Jgn lupa komennya buat pengembangan blog ini..
Terimakasih.

Senin, 28 Oktober 2013

TAHLILAN (SELAMATAN KEMATIAN ) ADALAH BID’AH MUNKAR DENGAN IJMA’ PARA SHAHABAT DAN SELURUH ULAMA ISLAM

TAHLILAN (SELAMATAN KEMATIAN ) ADALAH BID’AH MUNKAR DENGAN IJMA’ PARA SHAHABAT DAN SELURUH ULAMA ISLAM

Oleh
Al-Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat

عَنْ جَرِيْربْنِ عَبْدِ اللَّهِ الْبَجَلِيِّ قَالَ : كُنَّا نَرَى (وفِى رِوَايَةٍ : كُنَا نَعُدُّ) اْلاِجْتِمَاع اِلَى أَهلِ الْمَيِّتِ وَصَنْعَةَ الطَّعَامِ (بَعْدَ دَفْنِهِ) مِنَ الْنِّيَاحَةِ 

"Dari Jarir bin Abdullah Al Bajaliy, ia berkata : " Kami (yakni para shahabat semuanya) memandang/menganggap (yakni menurut madzhab kami para shahabat) bahwa berkumpul-kumpul di tempat ahli mayit dan membuatkan makanan sesudah ditanamnya mayit termasuk dari bagian meratap"

TAKHRIJ HADITS
Hadits ini atau atsar di atas dikeluarkan oleh Imam Ibnu Majah (No. 1612 dan ini adalah lafadzhnya) dan Imam Ahmad di musnadnya (2/204 dan riwayat yang kedua bersama tambahannya keduanya adalah dari riwayat beliau), dari jalan Ismail bin Abi Khalid dari Qais bin Abi Hazim dari Jarir sebagaimana tersebut di atas.

Saya berkata : Sanad Hadits ini shahih dan rawi-rawinya semuanya tsiqat (dapat dipercaya ) atas syarat Bukhari dan Muslim.

Dan hadits atau atsar ini telah dishahihkan oleh jama’ah para Ulama yakni para Ulama Islam telah ijma/sepakat tentang hadits atau atsar di atas dalam beberapa hal.

Pertama : Mereka ijma' atas keshahihan hadits tersebut dan tidak ada seorang pun Ulama -sepanjang yang diketahui penulis- wallahu a’lam yang mendloifkan hadits ini. Dan ini disebabkan seluruh rawi yang ada di sanad hadits ini –sebagaimana saya katakan dimuka- tsiqoh dan termasuk rawi-rawi yang dipakai oleh Imam Bukhari dan Muslim.

Kedua : Mereka ijma' dalam menerima hadits atau atsar dari ijma' para shahabat yang diterangkan oleh Jarir bin Abdullah. Yakni tidak ada seorangpun Ulama yang menolak atsar ini. Yang saya maksud dengan penerimaan (qobul) para Ulama ini ialah mereka menetapkan adanya ijma’ para shahabat dalam masalah ini dan tidak ada seorangpun di antara mereka yang menyalahinya.

Ketiga : Mereka ijma' dalam mengamalkan hadits atau atsar diatas. Mereka dari zaman shahabat sampai zaman kita sekarang ini senantiasa melarang dan mengharamkan apa yang telah di ijma'kan oleh para shahabat yaitu berkumpul-kumpul ditempat atau rumah ahli mayit yang biasa kita kenal di negeri kita ini dengan nama " Selamatan Kematian atau Tahlilan".

LUGHOTUL HADITS
1. كُنَا نَعُدُّ / كُنَّا نَرَى = Kami memandang/menganggap.
Maknanya : Menurut madzhab kami para shahabat semuanya bahwa berkumpul-kumpul di rumah ahli mayit dan membuatkan makanan termasuk dari bagian meratap.

Ini menunjukkan telah terjadi ijma’/kesepakatan para shahabat dalam masalah ini. Sedangkan ijma’ para shahabat menjadi dasar hukum Islam yang ketiga setelah Al-Qur’an dan Sunnah dengan kesepakatan para Ulama Islam seluruhnya.

2. اْلاِجْتِمَاع اِلَى أَهلِ الْمَيِّتِ وَصَنْعَةَ الطَّعَامِ = Berkumpul-kumpul di tempat atau di rumah ahli mayit dan membuatkan makanan yang kemudian mereka makan bersama-sama

3. بَعْدَ دَفْنِهِi = Sesudah mayit itu ditanam/dikubur. Lafadz ini adalah tambahan dari riwayat Imam Ahmad.

Keterangan di atas tidak menunjukkan bolehnya makan-makan di rumah ahli mayit “sebelum dikubur”!?. Akan tetapi yang dimaksud ialah ingin menjelaskan kebiasaan yang terjadi mereka makan-makan di rumah ahli mayit sesudah mayit itu dikubur.

4. مِنَ الْنِّيَاحَةِ = Termasuk dari meratapi mayit
Ini menunjukkan bahwa berkumpul-kumpul di tempat ahli mayit atau yang kita kenal di sini dengan nama “selamatan kematian/tahlilan” adalah hukumnya haram berdasarkan madzhab dan ijma’ para sahabat karena mereka telah memasukkan ke dalam bagian meratap sedangkan merapat adalah dosa besar.

SYARAH HADITS
Hadits ini atau atsar di atas memberikan hukum dan pelajaran yang tinggi kepada kita bahwa : Berkumpul-kumpul di tempat ahli mayit dan makan-makan di situ (ini yang biasa terjadi) termasuk bid’ah munkar (haram hukumnya). Dan akan bertambah lagi bid’ahnya apabila di situ diadakan upacara yang biasa kita kenal di sini dengan nama “selamatan kematian/tahlilan pada hari pertama dan seterusnya”.

Hukum diatas berdasarkan ijma’ para shahabat yang telah memasukkan perbuatan tersebut kedalam bagian meratap. Sedangkan meratapi mayit hukumnya haram (dosa) bahkan dosa besar dan termasuk salah satu adat jahiliyyah.

FATWA PARA ULAMA ISLAM DAN IJMA’ MEREKA DALAM MASALAH INI
Apabil para shahabat telah ijma’ tentang sesuatu masalah seperti masalah yang sedang kita bahas ini, maka para tabi’in dan tabi’ut-tabi’in dan termasuk di dalamnya Imam yang empat (Abu Hanifah, Malik, Syafi’iy dan Ahmad) dan seluruh Ulama Islam dari zaman ke zamanpun mengikuti ijma’nya para sahabat yaitu berkumpul-kumpul di tempat ahli mayit dan makan-makan di situ adalah haram dan termasuk dari adat/kebiasaan jahiliyyah.

Oleh karena itu, agar supaya para pembaca yang terhormat mengetahui atas dasar ilmu dan hujjah yang kuat, maka di bawah ini saya turunkan sejumlah fatwa para Ulama Islam dan Ijma’ mereka dalam masalah “selamatan kematian”.

1. Telah berkata Imamnya para Ulama, mujtahid mutlak, lautan ilmu, pembela Sunnah. Al-Imam Asy-Syafi’iy di ktabnya ‘Al-Um” (I/318).

“Aku benci al ma'tam yaitu berkumpul-kumpul dirumah ahli mayit meskipun tidak ada tangisan, karena sesungguhnya yang demikian itu akan memperbaharui kesedihan"[1]

Perkataan imam kita diatas jelas sekali yang tidak bisa dita'wil atau ditafsirkan kepada arti dan makna lain kecuali bahwa beliau dengan tegas mengharamkan berkumpul-kumpul dirumah keluarga/ahli mayit. Ini baru berkumpul saja, bagaimana kalau disertai dengan apa yang kita namakan disini sebagai Tahlilan ?"
2. Telah berkata Imam Ibnu Qudamah, di kitabnya Al Mughni (Juz 3 halaman 496-497 cetakan baru ditahqiq oleh Syaikh Abdullah bin Abdul Muhsin At Turki ) :

“Adapun ahli mayit membuatkan makanan untuk orang banyak maka itu satu hal yang dibenci ( haram ). Karena akan menambah kesusahan diatas musibah mereka dan menyibukkan mereka diatas kesibukan mereka [2] dan menyerupai perbuatan orang-orang jahiliyyah. 

Dan telah diriwayatkan bahwasannya Jarir pernah bertamu kepada Umar. Lalu Umar bertanya,.Apakah mayit kamu diratapi ?" Jawab Jarir, " Tidak !" Umar bertanya lagi, " Apakah mereka berkumpul di rumah ahli mayit dan mereka membuat makanan ? Jawab Jarir, " Ya !" Berkata Umar, " Itulah ratapan !"

3. Telah berkata Syaikh Ahmad Abdurrahman Al Banna, di kitabnya : Fathurrabbani tartib musnad Imam Ahmad bin Hambal ( 8/95-96) :

"Telah sepakat imam yang empat (Abu Hanifah, Malik, Syafi'i dan Ahmad) atas tidak disukainya ahli mayit membuat makanan untuk orang banyak yang mana mereka berkumpul disitu berdalil dengan hadits Jarir bin Abdullah. Dan zhahirnya adalah HARAM karena meratapi mayit hukumnya haram, sedangkan para Shahabat telah memasukkannya (yakni berkumpul-kumpul di rumah ahli mayit) bagian dari meratap dan dia itu (jelas) haram. 

Dan diantara faedah hadits Jarir ialah tidak diperbolehkannya berkumpul-kumpul dirumah ahli mayit dengan alasan ta'ziyah /melayat sebagaimana dikerjakan orang sekarang ini. 

Telah berkata An Nawawi rahimahullah : Adapun duduk-duduk (dirumah ahli mayit ) dengan alasan untuk ta'ziyah telah dijelaskan oleh Imam Syafi'i dan pengarang kitab Al Muhadzdzab dan kawan-kawan semadzhab atas dibencinya (perbuatan tersebut)........ 

Kemudian Nawawi menjelaskan lagi, " Telah berkata pengarang kitab Al Muhadzdzab : “Dibenci duduk-duduk (ditempat ahli mayit ) dengan alasan untuk ta'ziyah. Karena sesungguhnya yang demikian itu adalah muhdats (hal yang baru yang tidak ada keterangan dari Agama), sedang muhdats adalah " Bid'ah."

Kemudian Syaikh Ahmad Abdurrahman Al-Banna di akhir syarahnya atas hadits Jarir menegaskan : “Maka, apa yang biasa dikerjakan oleh kebanyakan orang sekarang ini yaitu berkumpul-kupmul (di tempat ahli mayit) dengan alasan ta’ziyah dan mengadakan penyembelihan, menyediakan makanan, memasang tenda dan permadani dan lain-lain dari pemborosan harta yang banyak dalam seluruh urusan yang bid’ah ini mereka tidak maksudkan kecuali untuk bermegah-megah dan pamer supaya orang-orang memujinya bahwa si fulan telah mengerjakan ini dan itu dan menginfakkan hartanya untuk tahlilan bapak-nya. Semuanya itu adalah HARAM menyalahi petunjuk Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan Salafush shalih dari para shahabat dan tabi’in dan tidak pernah diucapkan oleh seorangpun juga dari Imam-imam Agama (kita).

Kita memohon kepada Allah keselamatan !”

4. Al Imam An Nawawi, dikitabnya Al Majmu' Syarah Muhadzdzab (5/319-320) telah menjelaskan tentang bid'ahnya berkumpul-kumpul dan makan-makan dirumah ahli mayit dengan membawakan perkataan penulis kitab Asy -Syaamil dan lain-lain Ulama dan beliau menyetujuinya berdalil dengan hadits Jarir yang beliau tegaskan sanadnya shahih. Dan hal inipun beliau tegaskan di kitab beliau “Raudlotuth Tholibin (2/145).

5. Telah berkata Al Imam Asy Syairoziy, dikitabnya Muhadzdzab yang kemudian disyarahkan oleh Imam Nawawi dengan nama Al Majmu' Syarah Muhadzdzab : "Tidak disukai /dibenci duduk-duduk (ditempat ahli mayit) dengan alasan untuk Ta'ziyah karena sesungguhnya yang demikian itu muhdats sedangkan muhdats adalah " Bid'ah ".

Dan Imam Nawawi menyetujuinya bahwa perbatan tersebut bid’ah. [Baca ; Al-Majmu’ syarah muhadzdzab juz. 5 halaman 305-306]

6. Al Imam Ibnul Humam Al Hanafi, di kitabnya Fathul Qadir (2/142) dengan tegas dan terang menyatakan bahwa perbuatan tersebut adalah " Bid'ah Yang Jelek". Beliau berdalil dengan hadits Jarir yang beliau katakan shahih.

7. Al Imam Ibnul Qayyim, di kitabnya Zaadul Ma'aad (I/527-528) menegaskan bahwa berkumpul-kumpul (dirumah ahli mayit) dengan alasan untuk ta'ziyah dan membacakan Qur'an untuk mayit adalah " Bid'ah " yang tidak ada petunjuknya dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam

8. Al Imam Asy Syaukani, dikitabnya Nailul Authar (4/148) menegaskan bahwa hal tersebut Menyalahi Sunnah.

9. Berkata penulis kitab ‘Al-Fiqhul Islamiy” (2/549) : “Adapaun ahli mayit membuat makanan untuk orang banyak maka hal tersebut dibenci dan Bid’ah yang tidak ada asalnya. Karena akan menambah musibah mereka dan menyibukkan mereka diatas kesibukan mereka dan menyerupai (tasyabbuh) perbuatan orang-orang jahiliyyah”.

10. Al Imam Ahmad bin Hambal, ketika ditanya tentang masalah ini beliau menjawab : " Dibuatkan makanan untuk mereka (ahli mayit ) dan tidaklah mereka (ahli mayit ) membuatkan makanan untuk para penta'ziyah." [Masaa-il Imam Ahmad bin Hambal oleh Imam Abu Dawud hal. 139]

11. Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, " Disukai membuatkan makanan untuk ahli mayit dan mengirimnya kepada mereka. Akan tetapi tidak disukai mereka membuat makanan untuk para penta'ziyah. Demikian menurut madzhab Ahmad dan lain-lain." [Al Ikhtiyaaraat Fiqhiyyah hal.93]

12. Berkata Al Imam Al Ghazali, dikitabnya Al Wajiz Fighi Al Imam Asy Syafi'i (I/79), " Disukai membuatkan makanan untuk ahli mayit."

KESIMPULAN.
Pertama : Bahwa berkumpul-kumpul ditempat ahli mayit hukumnya adalah BID'AH dengan kesepakatan para Shahabat dan seluruh imam dan ulama' termasuk didalamnya imam empat.

Kedua : Akan bertambah bid'ahnya apabila ahli mayit membuatkan makanan untuk para penta'ziyah.

Ketiga : Akan lebih bertambah lagi bid'ahnya apabila disitu diadakan tahlilan pada hari pertama dan seterusnya.

Keempat : Perbuatan yang mulia dan terpuji menurut SUNNAH NABI Shallallahu ‘alaihi wa sallam kaum kerabat /sanak famili dan para jiran/tetangga memberikan makanan untuk ahli mayit yang sekiranya dapat mengenyangkan mereka untuk mereka makan sehari semalam. Ini berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika Ja'far bin Abi Thalib wafat.

"Buatlah makanan untuk keluarga Ja'far ! Karena sesungguhnya telah datang kepada mereka apa yang menyibukakan mereka (yakni musibah kematian)." [Hadits Shahih, riwayat Imam Asy Syafi'i ( I/317), Abu Dawud, Tirmidzi, Ibnu Majah dan Ahmad (I/205)]

Hal inilah yang disukai oleh para ulama kita seperti Syafi’iy dan lain-lain (bacalah keterangan mereka di kitab-kitab yang kami turunkan di atas).

Berkata Imam Syafi’iy : “Aku menyukai bagi para tetangga mayit dan sanak familinya membuat makanan untuk ahli mayit pada hari kematiannya dan malam harinya yang sekiranya dapat mengenyangkan mereka, karena sesungguhnya yang demikian adalah (mengikuti) SUNNAH (Nabi).... “ [Al-Um I/317]

Kemudian beliau membawakan hadits Ja’far di atas.

[Disalin dari buku Hukum Tahlilan (Selamatan Kematian) Menurut Empat Madzhab dan Hukum Membaca Al-Qur’an Untuk Mayit Bersama Imam Syafi’iy, Penulis Abdul Hakim bin Amir Abdat (Abu Unaisah), Penerbit Tasjilat Al-Ikhlas, Cetakan Pertama 1422/2001M]

Rabu, 23 Oktober 2013

HUKUM NASYID ATAU LAGU-LAGU YANG BERNAFASKAN ISLAM

HUKUM NASYID ATAU LAGU-LAGU YANG BERNAFASKAN ISLAM

Oleh
Lajnah Da'imah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta.

Pertanyaan
Lajnah Da'imah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta ditanya : Sesungguhnya kami mengetahui tentang haramnya nyanyian atau lagu dalam bentuknya yang ada pada saat ini karena di dalamnya terkandung perkataan-perkataan yang tercela atau perkataan-perkataan lain yang sama sekali tidak mengandung manfaat yang diharapkan, sedangkan kami adalah pemuda muslim yang hatinya diterangi oleh Allah dengan cahaya kebenaran sehingga kami harus mengganti kebiasaan itu. Maka kami memilih untuk mendengarkan lagu-lagu bernafaskan Islam yang di dalamnya terkandung semangat yang menggelora, simpati dan lain sebagainya yang dapat menambah semangat dan rasa simpati kami. Nasyid atau lagu-lagu bernafaskan Islam adalah rangkaian bait-bait syair yang disenandungkan oleh para pendakwah Islam (semoga Allah memberi kekuatan kepada mereka) yang diekspresikan dalam bentuk nada seperti syair 'Saudaraku' karya Sayyid Quthub -rahimahullah-. Apa hukum lagu-lagu bernafaskan Islam yang di dalamnya murni terkandung perkataan yang membangkitkan semangat dan rasa simpati, yang diucapkan oleh para pendakwah pada masa sekarang atau pada pada masa-masa lampau, di mana lagu-lagu tersebut menggambarkan tentang Islam dan mengajak para pendengarnya kepada keislaman.

Apakah boleh mendengarkan nasyid atau lagu-lagu bernafaskan Islam tersebut jika lagu itu diiringi dengan suara rebana (gendang)? Sepanjang pengetahuan saya yang terbatas ini, saya mendengar bahwa Rasulullah Shollallahu 'alaihi wa sallam-membolehkan kaum muslimin untuk memukul genderang pada malam pesta pernikahan sedangkan genderang merupakan alat musik yang tidak ada bedanya dengan alat musik lain? Mohon penjelasannya dan semoga Allah memberi petunjuk.

Jawaban
Lembaga Fatwa menjelaskan sebagai berikut: Anda benar mengatakan bahwa lagu-lagu yang bentuknya seperti sekarang ini hukumnya adalah haram karena berisi kata-kata yang tercela dan tidak ada kebaikan di dalamnya, bahkan cenderung mengagungkan nafsu dan daya tarik seksual, yang mengundang pendengarnya untuk berbuat tidak baik. Semoga Allah menunjukkan kita kepada jalan yang diridlaiNya. Anda boleh mengganti kebiasaan anda mendengarkan lagu-lagu semacam itu dengan nasyid atau lagu-lagu yang bernafaskan Islam karena di dalamnya terdapat hikmah, peringatan dan teladan (ibrah) yang mengobarkan semangat serta ghirah dalam beragama, membangkitkan rasa simpati, penjauhan diri dari segala macam bentuk keburukan. Seruannya dapat membangkitkan jiwa sang pelantun maupun pendengarnya agar berlaku taat kepada Allah -Subhanahu Wa Ta'ala-, merubah kemaksiatan dan pelanggaran terhadap ketentuanNya menjadi perlindungan dengan syari'at serta berjihad di jalanNya.

Tetapi tidak boleh menjadikan nasyid itu sebagai suatu yang wajib untuk dirinya dan sebagai kebiasaan, cukup dilakukan pada saat-saat tertentu ketika hhal itu dibutuhkan seperti pada saat pesta pernikahan, selamatan sebelum melakukan perjalanan di jalan Allah (berjihad), atau acara-acara seperti itu. Nasyid ini boleh juga dilantunkan guna membangkitkan semangat untuk melakukan perbuatan yang baik ketika jiwa sedang tidak bergairah dan hilang semangat. Juga pada saat jiwa terdorong untuk berbuat buruk, maka nasyid atau lagu-lagu Islami tersebut boleh dilantunkan untuk mencegah dan menghindar dari keburukan.

Namun lebih baik seseorang menghindari hal-hal yang membawanya kepada keburukan dengan membaca Al-Qur'an, mengingat Allah dan mengamalkan hadits-hadits Nabi, karena sesungguhnya hal itu lebih bersih dan lebih suci bagi jiwa serta lebih menguatkan dan menenangkan hati, sebagaimana firman Allah.

"Artinya : Allah telah menurunkan perkataan yang paling baik (yaitu) Al-Qur'an yang serupa (mutu ayat-ayatnya) lagi berulang-ulang, gemetar karenanya kulit orang-orang yang takut kepada Tuhannya, kemudian menjadi tenang kulit dan hati mereka di waktu mengingat Allah. Itulah petunjuk Allah, dengan kitab itu Dia menunjuki siapa yang dikehendakiNya. Dan barangsiapa disesatkan Allah, maka tidak ada seorangpun pemberi petunjuk baginya." [Az-Zumar: 23]

Dalam ayat lain Allah berfirman.

"Artinya : Orang-orang yang beriman dan hati mereka menjadi tenteram dengan mengingat Allah. Ingatlah, hanya dengan mengingati Allah-lah hati menjadi tenteram. Orang-orang yang beriman dan beramal shalih, bagi mereka kebahagiaan dan tempat kembali yang baik." [Ar-Ra'd: 28-29]

Sudah menjadi kebiasaan para sahabat untuk menjadikah Al-Qur'an dan As-Sunnah sebagai penolong mereka dengan cara menghafal, mempelajari serta mengamalkannya. Selain itu mereka juga memiliki nasyid-nasyid dan nyanyian yang mereka lantunkan seperti saat mereka menggali parit Khandaq, membangun masjid-masjid dan saat mereka menuju medan pertempuran (jihad) atau pada kesempatan lain di mana lagu itu dibutuhkan tanpa menjadikannya sebagai syiar atau semboyan, tetapi hanya dijadikan sebagai pendorong dan pengobar semangat juang mereka.

Sedangkan genderang dan alat-alat musik lainnya tidak boleh dipergunakan untuk mengiringi nasyid-nasyid tersebut karena Nabi -Shollallaahu'alaihi wa sallam- dan para sahabatnya tidak melakukan hal itu. Semoga Allah menunjukkan kita kepada jalan yang lurus. Shalawat serta salam semoga dilimpahkan kepada Muhammad beserta keluarga dan para sahabatnya.

[Fatawa Islamiyah, al-Lajnah ad-Da'imah, 4/532-534]

[Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar'iyyah Fi Al-Masa'il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, Penyusun Khalid Al-Jurasiy, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penerbit Darul Haq]

  

Senin, 21 Oktober 2013

Download Kumpulan ceramah K, H, Zainuddin MZ

K. H. Zainuddin MZ lahir di jakarta, 2 maret 1952, Beliau adalah seorang pemuka agama Islam di Indonesia yang populer ceramah-ceramahnya, julukan Beliau " Da'i sejuta umat " karena dakwahnya yang menyentuh seluruh lapisan masyarakat, Beliau wafat pada tanggal 5 juli 2011 dalam perjalanan menuju rumah sakit pusat pertamina karena serangan jantung dan gula darah, mengenai isu murahan yang pernah menimpanya waallahu 'alam bi showab, hanya Allah yang tau secara pasti kebenarannya. Kita do'akan saja semoga Beliau tenang dan bahagia di sisi-Nya " Aamiin "
Kalo mau download ,klik link download atau copy paste di addres bar browser anda.

K. H. Zainuddin MZ - Bahaya Free Seks 
Link download http://www.4shared.com/mp3/pOnfi-3Y/K_H_Zainuddin_MZ_-_Bahaya_Free.html

K. H. Zainuddin Mz - Cobaan Hidup 
Link download http://www.4shared.com/mp3/TO8ZJnpP/K_H_Zainuddin_MZ_-_Cobaan_Hidu.html

K. H. Zainuddin Mz - Dasar Tujuan Hidup Muslim 
Link download http://www.4shared.com/mp3/yYZMD-R3/K_H_Zainuddin_MZ_-_Dasar_Tujua.html